Panduan App Revitalisasi Satuan Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) telah merilis sistem aplikasi terbaru untuk mempermudah perencanaan dan pengelolaan program revitalisasi sekolah secara efisien. Aplikasi ini menjadi pintu utama bagi satuan pendidikan untuk mengajukan bantuan sarana dan prasarana.

1. Akses dan Login Sistem
Untuk memulai proses pengajuan, satuan pendidikan harus mengakses laman resmi aplikasi melalui tautan: https://revit.kemendikdasmen.go.id/.
Ketentuan login bagi sekolah adalah sebagai berikut:
  • Menggunakan sistem SSO Dapodik.
  • Username dan password yang digunakan adalah akun Kepala Sekolah yang sudah terdaftar di Dapodik.
2. Mengenal Antarmuka dan Menu Utama
Setelah berhasil login, pengguna akan disambut oleh laman Beranda yang menampilkan profil sekolah berdasarkan data Dapodik. Terdapat dua menu utama yang harus dipahami:
  • Beranda: Menampilkan statistik penting sekolah (jumlah siswa, rombel, PTK, dan bangunan) serta profil lengkap seperti NPSN, status sekolah, dan data wilayah.
  • Kelengkapan Dokumen: Menu inti untuk melakukan pemutakhiran data dan proses pemberkasan revitalisasi.
3. Langkah-Langkah Pemberkasan Dokumen
Tahap 1: Pengisian Informasi Tanah/Lahan
Satuan pendidikan wajib memastikan informasi lahan yang digunakan untuk pembangunan memenuhi kriteria sah (SHM/Hak Pakai/HGB). Langkah-langkahnya meliputi:
  1. Pengecekan Data: Memastikan data tanah sesuai dengan yang terinput di Dapodik.
  2. Input Informasi Detail: Mengisi status tanah, luas lahan siap bangun, koordinat lokasi, nomor sertifikat, dan nama pemilik lahan.
  3. Unggah Dokumen: Mengunggah pindaian (scan) sertifikat tanah dan foto lahan aktual.
  4. Simpan: Klik tombol “Simpan” setelah semua berkas lengkap.
Tahap 2: Pengisian Menu Revitalisasi
Sekolah harus melengkapi berkas sesuai dengan jenis bantuan yang diterima, baik berupa Pembangunan maupun Rehabilitasi.

A. Menu Pembangunan
Sekolah diminta menentukan jenis pembangunan berdasarkan kondisi lahan:
  • Pembangunan di tanah/lahan kosong.
  • Pembangunan di bangunan berlantai yang sudah tersedia dak/plat lantai.
  • Pembangunan di bangunan berlantai yang belum tersedia dak (sistem suntik struktur). Setelah memilih jenisnya, sekolah melakukan mapping atau pemetaan terhadap dokumen sertifikat tanah yang sesuai.
B. Menu Rehabilitasi
Untuk rehabilitasi ruang, langkah yang diperlukan adalah:
  1. Memilih Sasaran: Menentukan ruang kelas atau bangunan spesifik yang akan direhabilitasi.
  2. Unggah Form PUPR: Mengunggah dokumen Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan yang telah diisi.
  3. Unggah Foto Kerusakan: Melampirkan bukti dokumentasi kerusakan riil di lapangan.
4. Standar Dokumentasi Foto dengan Geotagging
Kualitas dokumentasi sangat menentukan persetujuan usulan. Bukti foto lahan dan ruang wajib diambil menggunakan aplikasi yang mendukung Geolocation (GPS Aktif).

Ketentuan Foto Ruangan (6 Sudut Pengambilan)
Untuk setiap ruang yang diusulkan rehabilitasi, sekolah harus mengunggah foto dari enam sudut berbeda:
  1. Tampak Depan: Memperlihatkan keseluruhan bangunan, termasuk pintu dan jendela.
  2. Tampak Belakang: Memperlihatkan area belakang kerusakan secara jelas.
  3. Tampak Dalam: Diambil dari bawah ke arah atas (plafon/atap) dengan posisi horizontal.
  4. Tampak Sisi Kanan: Memperlihatkan dinding, tiang, dan bagian atap sisi kanan.
  5. Tampak Sisi Kiri: Memperlihatkan dinding, tiang, dan bagian atap sisi kiri.
  6. Tampak Atas: Memperlihatkan kondisi atap secara keseluruhan.
Peralatan dan Aplikasi yang Direkomendasikan
  • Aplikasi Android: GPS Map Camera atau GPS Map Camera Lite.
  • Aplikasi iPhone: Timestamp Camera atau GeoTag Photo.
  • Ketentuan Stamp Foto: Harus memuat alamat/desa, kecamatan, kabupaten/kota, koordinat (lat/long), serta tanggal dan jam pengambilan.
5. Penilaian Tingkat Kerusakan (Formulir PUPR)
Penilaian tingkat kerusakan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengikuti ketentuan Kementerian PUPR.
  • Kolaborasi: Satuan pendidikan disarankan bekerja sama dengan tenaga konstruksi (Surveyor) untuk mengisi formulir ini.
  • Pengesahan: Formulir wajib ditandatangani oleh Surveyor dan Dinas Pendidikan (untuk sekolah negeri) atau Yayasan (untuk sekolah swasta).
  • Metode Pengisian: Meliputi pengamatan visual (Tahap 1) dan perhitungan volume kerusakan komponen bangunan (Tahap 2) untuk mendapatkan kesimpulan apakah kerusakan termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.
Penting untuk Diingat
Menu yang belum lengkap dokumennya tidak dapat disetujui oleh sistem dan akan menunggu perbaikan dari pihak sekolah. Pastikan seluruh koordinat lokasi akurat dengan berdiri di ruang terbuka selama 30-60 detik sebelum memotret agar GPS mengunci posisi dengan tepat.

DOWNLOAD Panduan App Revitalisasi Satuan Pendidikan
Lihat Lainnya