Salinan Kepmen BOSP Afirmasi 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 2026 yang mengatur tentang penerima dana dan besaran alokasi untuk tiga kategori bantuan operasional afirmasi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerah yang membutuhkan penanganan khusus melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Landasan Hukum dan Penetapan
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, khususnya untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 23, 27, dan 31.

Secara garis besar, keputusan ini menetapkan tiga hal utama:
  1. Daftar penerima dan besaran alokasi untuk PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, dan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi.
  2. Tanggung jawab mutlak penerima dana untuk menggunakan bantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberlakuan keputusan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Struktur Alokasi Dana Afirmasi 2026
Bantuan ini dibagi ke dalam tiga lampiran utama yang mencakup ribuan satuan pendidikan di berbagai provinsi di Indonesia:
1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Afirmasi (Lampiran I)
Dana ini dialokasikan untuk Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Karak (TK), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Tempat Penitipan Anak (TPA). Besaran dana yang diterima setiap satuan pendidikan bervariasi tergantung pada wilayahnya, sebagai contoh:
  • Provinsi Aceh: Menerima total Rp. 4.475.000.000, dengan alokasi rata-rata per sekolah sebesar Rp. 25.000.000.
  • Provinsi Kalimantan Barat: Mendapatkan alokasi signifikan sebesar Rp. 9.870.000.000, dengan satuan pendidikan menerima rata-rata Rp. 30.000.000.
  • Provinsi Maluku: Alokasi per sekolah mencapai Rp. 35.000.000.
  • Provinsi Papua: Satuan pendidikan di wilayah ini menerima alokasi sebesar Rp. 37.500.000 per sekolah.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi (Lampiran II)
BOS Afirmasi ditujukan bagi sekolah dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, dan SMK). Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
  • Sekolah Dasar (SD): Umumnya menerima alokasi mulai dari Rp. 30.000.000 hingga Rp. 45.000.000 per sekolah tergantung wilayah geografis.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan alokasi berkisar antara Rp. 35.000.000 hingga Rp. 52.500.000.
  • Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Menerima alokasi tertinggi antara Rp. 42.000.000 hingga Rp. 63.000.000 per satuan pendidikan.
3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi (Lampiran III)
Sasaran bantuan ini adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Secara umum, setiap lembaga penerima mendapatkan alokasi tetap sebesar Rp45.000.000.

Kewajiban Penerima Dana
Seluruh satuan pendidikan yang terdaftar dalam lampiran keputusan ini memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana tersebut. Penggunaan dana harus ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan guna meningkatkan mutu layanan di daerah afirmasi, dengan pengawasan ketat agar tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku.

Informasi dalam artikel ini sepenuhnya didasarkan pada dokumen resmi “Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2026”.

 

DOWNLOAD Salinan Kepmen BOSP Afirmasi 2026 dan Lampiran Penerima BOSP Afirmasi
Lihat Lainnya