Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai landasan hukum baru untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini bertujuan menjamin hak akses pendidikan dan mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua murid melalui pengelolaan dana yang akuntabel, tepat sasaran, serta mendukung kebijakan afirmasi.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai poin-poin utama dalam peraturan tersebut:
1. Ruang Lingkup dan Jenis Dana BOSP
Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang dirancang untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia di satuan pendidikan. Ruang lingkupnya terbagi menjadi tiga kategori utama :
- Dana BOP PAUD: Untuk layanan pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak, kelompok bermain, dll).
- Dana BOS: Untuk operasional pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).
- Dana BOP Kesetaraan: Untuk operasional program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Setiap jenis dana tersebut terbagi lagi menjadi tiga sub-jenis: Reguler (untuk operasional rutin), Kinerja (untuk sekolah berkinerja baik atau berprestasi), dan Afirmasi (untuk sekolah di daerah khusus).
2. Prinsip Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana wajib dilakukan dengan memegang lima prinsip utama:
- Fleksibel: Sesuai kebutuhan nyata sekolah.
- Efektif: Memberikan hasil nyata bagi tujuan pendidikan.
- Efisien: Mengoptimalkan kualitas belajar dengan biaya seminimal mungkin.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan hukum.
- Transparan: Dikelola secara terbuka bagi pemangku kepentingan.
3. Syarat Penerima dan Pemutakhiran Data
Untuk mendapatkan dana, sekolah harus memenuhi persyaratan ketat, di antaranya memiliki NPSN yang terdaftar di Dapodik, memiliki izin penyelenggaraan yang sah (bagi sekolah swasta), serta memiliki rekening atas nama satuan pendidikan yang diawali dengan NPSN.
Poin krusial bagi sekolah adalah melakukan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Data ini menjadi basis penghitungan jumlah murid yang memiliki NISN untuk menentukan besaran alokasi dana.
4. Kebijakan Afirmasi untuk Daerah Khusus
Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi sekolah di Daerah Khusus (terpencil, perbatasan, atau wilayah bencana). Jika sekolah di wilayah ini memiliki jumlah murid sedikit, penghitungan alokasi tetap menggunakan batas minimum tertentu:
- BOP PAUD: Minimal dihitung sebagai 9 murid.
- Dana BOS (termasuk SLB/Terintegrasi): Minimal dihitung sebagai 60 murid.
- BOP Kesetaraan: Minimal dihitung sebagai 10 murid.
5. Rincian Penggunaan Dana Reguler
Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk berbagai komponen operasional. Beberapa ketentuan persentase penting meliputi:
- Pengembangan Perpustakaan: Merupakan komponen wajib. Paling sedikit 5% untuk PAUD dan 10% untuk BOS/Kesetaraan harus dialokasikan untuk penyediaan buku.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Penggunaannya dibatasi paling banyak 20% dari total dana yang diterima. Ini hanya untuk kerusakan ringan (nonstruktural) seperti pengecatan, plafon, atau jendela.
- Pembayaran Honor:
- Sekolah Swasta (PAUD/BOS/Kesetaraan): Maksimal 40%.
- Sekolah Negeri (BOS): Maksimal 20%.
- Persyaratan penerima honor: Bukan ASN, terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi.
6. Larangan Keras bagi Pengelola
Permendikdasmen ini melarang tegas 15 tindakan (Pasal 66), di antaranya:
- Mentransfer dana ke rekening pribadi atau meminjamkannya kepada pihak lain.
- Membeli instrumen investasi atau membungakan dana untuk kepentingan pribadi.
- Membangun gedung/ruangan baru atau memperbaiki kerusakan sedang/berat.
- Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh oleh sumber lain.
- Menjadi distributor buku atau peralatan bagi sekolah/muridnya sendiri.
7. Mekanisme Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan
Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana melalui aplikasi kementerian dengan jadwal:
- Laporan Tahap I: Paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
- Laporan Keseluruhan: Paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Keterlambatan laporan akan berakibat pada pemotongan dana tahap berikutnya sebesar 2% (jika terlambat 1 bulan), 3% (2 bulan), hingga 4% (3 bulan). Jika laporan tahap I tidak masuk hingga 25 Oktober, maka sekolah tidak akan menerima dana tahap II. Lebih jauh lagi, jika laporan tahun sebelumnya tidak disampaikan hingga 25 Juni, sekolah tidak akan menerima dana BOSP di tahun berkenaan.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat mengoptimalkan penggunaan dana untuk peningkatan mutu pembelajaran, penguatan literasi, serta digitalisasi pendidikan secara efisien dan transparan.
DOWNLOAD Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 : Tentang Juknis BOS Tahun 2026