Salinan Kepmen BOSP Kinerja 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 182 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur tentang penetapan penerima dana serta besaran alokasi untuk tiga jenis bantuan operasional berbasis kinerja bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk Tahun Anggaran 2026.

Ruang Lingkup Dana Bantuan Kinerja
Keputusan ini secara spesifik mencakup tiga kategori dana bantuan operasional kinerja, yaitu:
  1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Kinerja.
  2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
  3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Penerbitan Keputusan Menteri ini merupakan langkah srtategis untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, khususnya Pasal 23, Pasal 27, dan Pasal 31.
Beberapa landasan hukum utama yang menjadi acuan dalam penetapan keputusan ini meliputi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Ketentuan Penetapan dan Tanggung Jawab Penerima
Berdasarkan Diktum KESATU, daftar lengkap nama penerima dana beserta rincian besaran alokasi dana untuk masing-masing satuan pendidikan telah disusun secara sistematis dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini:
  • Lampiran I: Untuk Dana BOP PAUD Kinerja.
  • Lampiran II: Untuk Dana BOS Kinerja.
  • Lampiran III: Untuk Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Kinerja.
Poin krusial yang ditegaskan dalam Diktum KEDUA adalah aspek akuntabilitas. Setiap satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima dana bertanggung jawab penuh dalam penggunaan dana tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberlakuan
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. dan Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Informasi Tambahan: Artikel ini disusun sepenuhnya berdasarkan dokumen “Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2026”. Pastikan untuk selalu merujuk pada lampiran resmi dokumen tersebut untuk melihat daftar spesifik sekolah atau satuan pendidikan yang menerima alokasi dana di wilayah Anda.

Donwload Juknis BOS dan Lampiran Penerima BOS Kinerja

NoNama DokumenLink Download
1Salinan KEPMENDIKDASMEN Tentang BOS KINERJADOWNLOAD
2Lampiran I Penerima BOP PAUD Kinerja TA 2026DOWNLOAD
3Lampiran II Penerima BOS Kinerja Prestasi TA 2026DOWNLOAD
4Lampiran III Penerima BOP Kesetaraan Kinerja TA 2026DOWNLOAD
Lihat Lainnya