Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmen) Nomor 177 Tahun 2026 menetapkan Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik, yang mencakup ijazah, transkrip nilai, surat keterangan, serta pengesahan fotokopi ijazah. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen kelulusan.
Berikut adalah rangkuman lengkap dan terperinci dari pedoman tersebut:
1. Pedoman Penerbitan Ijazah (Lampiran I)
- Penerbit Ijazah: Ijazah hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) baik di dalam maupun di luar negeri.
- Nomor Ijazah Nasional: Terdiri dari 15 digit yang mencakup kode negara (1=dalam negeri, 2=luar negeri), kode satuan pendidikan, tahun lulus, nomor urut nasional, dan nomor acak/check digit. Nomor ini dapat diverifikasi melalui laman resmi kementerian.
- Kriteria Satuan Pendidikan: Satuan pendidikan yang berstatus “Tidak Terakreditasi” harus menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi (satuan pendidikan induk) untuk menerbitkan ijazah bagi peserta didiknya.
- Penetapan Kelulusan:
- Jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP): Ditetapkan pada Senin pertama bulan Juni tahun berkenaan.
- Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK): Ditetapkan pada Senin pertama bulan Mei tahun berkenaan.
- Jika tanggal tersebut hari libur, kelulusan ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
- Tata Cara Penerbitan: Pembuatan draf ijazah dilakukan melalui sistem yang dikelola kementerian. Kepala satuan pendidikan menandatangani ijazah (tanda tangan basah atau elektronik) dan membubuhkan foto peserta didik serta stempel sekolah.
- Biaya dan Larangan: Biaya penerbitan ijazah ditanggung oleh satuan pendidikan (melalui dana BOSP). Satuan pendidikan dilarang memungut biaya apa pun kepada peserta didik dan dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.
2. Pedoman Penerbitan Transkrip Nilai (Lampiran II)
- Muatan Informasi: Transkrip nilai memuat daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh sesuai kurikulum yang berlaku.
- Penulisan Nilai: Nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma (contoh: 72,495 menjadi 72,50).
- Penandatanganan: Ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan tempat peserta didik terdaftar dan dinyatakan lulus.
- Biaya: Sama seperti ijazah, transkrip nilai tidak boleh dikenakan pungutan biaya kepada peserta didik.
3. Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi (Lampiran III)
Pedoman ini khusus mengatur dokumen yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025:
- SKKPI (Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah): Diterbitkan jika terdapat kesalahan tulis pada ijazah. Syaratnya meliputi ijazah asli, akta kelahiran, dan KTP/KK.
- SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah): Diterbitkan jika ijazah asli rusak (tidak terbaca) atau hilang. Jika hilang, pemohon harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Ijazah yang rusak harus dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
- Pengesahan Fotokopi (Legalisir): Dilakukan oleh satuan pendidikan dengan menunjukkan dokumen asli dan KTP/KK. Jika pemohon tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal, pengesahan dapat diajukan ke kementerian berdasarkan data yang tersedia.
- Verifikasi dengan Saksi: Jika data diri pemohon tidak ditemukan dalam sistem/arsip selama proses verifikasi, pemohon wajib menghadirkan minimal 2 orang saksi (teman seangkatan atau pegawai sekolah pada tahun tersebut) yang diperkuat dengan ijazah/laporan hasil belajar milik saksi.
4. Spesifikasi Teknis Kertas
- Ukuran Kertas: A4 (21 cm x 29,7 cm) untuk ijazah, sementara transkrip nilai bisa menggunakan A4 atau F4 (21,5 cm x 33 cm).
- Kualitas: Minimal berat 80 gsm, warna putih polos, dengan format standar kementerian.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 2026.
DOWNLOAD Keputusan Menteri Pendidikan No 177 tahun 2026