BerandaE-IjazahPanduan Resmi Penerbitan Ijazah dan Transkrip Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan Resmi Penerbitan Ijazah dan Transkrip Tahun Ajaran 2025/2026
Diperbarui 06/06/2026 .2 menit membaca
Dasar Hukum dan Prinsip Utama
Penerbitan ijazah didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 58 Tahun 2024 mengenai ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ijazah merupakan dokumen resmi pengakuan atas kelulusan peserta didik yang harus memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas.
Kriteria Penerima dan Penilaian
Syarat Kelulusan: Peserta didik harus telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus sesuai kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (satpen).
Pertimbangan Kelulusan: Meliputi laporan kemajuan belajar (rapor), ujian yang diselenggarakan oleh sekolah, dan tingkat kehadiran.
Transkrip Nilai: Ijazah diberikan bersama transkrip nilai dengan skala 0-100 dan pembulatan dua angka di belakang koma (contoh: 78,60). Bobot komponen pengisian nilai diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Spesifikasi Teknis dan Format
Kertas: Menggunakan kertas putih polos minimal 80 gsm berukuran A4 untuk ijazah, dan A4/F4 untuk transkrip.
Bahasa: Dokumen diterbitkan dalam Bahasa Indonesia.
Tanda Tangan: Dapat dilakukan dengan tanda tangan basah atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Sekolah atau Pelaksana Tugas (Plt) dari sekolah yang terakreditasi.
Foto Siswa: Siswa yang berjilbab wajib mengenakan jilbab dalam foto, dan disarankan tidak menggunakan kacamata (serupa dengan aturan foto KTP).
Alur dan Jadwal Penerbitan (Tahun 2026)
2 Juni: Sekolah menerbitkan SK Kelulusan dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
2 Juni – 11 Juli: Sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan menentukan tanggal terbit.
Verifikasi Dinas: Dinas Pendidikan menyetujui SPTJM dalam rentang waktu yang sama.
Penerbitan NIN: Nomor Ijazah Nasional (NIN) terbit minimal 3 hari setelah SPTJM disetujui.
Penyerahan: Sekolah memberikan ijazah dan transkrip (cetak dan file) kepada murid.
Ketentuan Penting Lainnya
Larangan: Sekolah dilarang menahan ijazah dan SKL milik siswa dengan alasan apa pun.
Legalisir: Tugas legalisir ada pada sekolah masing-masing. Jika sekolah sudah tutup, maka legalisir dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Sekolah Tak Terakreditasi: Sekolah yang tidak terakreditasi wajib menginduk ke sekolah lain dalam proses penerbitan ijazah.
Laman Resmi: Terdapat tiga kanal utama untuk pengelolaan data ini, yaitu Portal Ijazah, Dashboard Ijazah, dan Manajemen Ijazah.