Penetapan Kelulusan Peserta Didik
Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran status kelulusan peserta didik pada sistem dengan berpedoman pada SK Penetapan Kelulusan. SK disusun berdasarkan tata naskah dinas masing-masing satuan pendidikan tanpa adanya format baku tertentu dari sistem. SK wajib mencantumkan seluruh nama peserta didik, termasuk bagi yang masih berstatus residu. Perlu diperhatikan bahwa tidak tersedia mekanisme pembatalan ijazah yang diakibatkan kesalahan input nomor SK pada sistem.
Bagi satuan pendidikan yang berstatus tidak terakreditasi, langkah ini dapat dilaksanakan setelah Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang menetapkan Relasi Legalitas untuk menentukan satuan pendidikan induk. Dalam hal ini, satuan pendidikan induk hanya berperan dalam proses pengesahan ijazah, sedangkan seluruh tahapan administrasi lainnya tetap menjadi tanggung jawab dan dilakukan mandiri oleh satuan pendidikan asal.
Contoh SK Kelulusan
Contoh Lampiran SK Kelulusan