Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026: Aturan Baru Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan aturan baru mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbud No. 18 Tahun 2016) agar lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru.
Apa itu MPLS menurut Aturan Baru?
MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan serta memperkuat karakter dan profil lulusan. Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh berbagai jenjang pendidikan formal, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Fokus Utama Pengenalan
Berdasarkan Pasal 3, MPLS diselenggarakan untuk mengenalkan empat poin utama:
- Potensi diri murid: Mengenali bakat dan minat yang dimiliki murid.
- Warga sekolah: Mengenal murid lain, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Kurikulum: Memahami rencana, tujuan, dan bahan pelajaran.
- Lingkungan sekolah: Mengenal sarana dan prasarana tempat belajar, baik di dalam maupun di luar kelas.
Tahapan Penyelenggaraan MPLS
Penyelenggaraan MPLS dibagi menjadi tiga tahapan utama: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pasca Pelaksanaan.
1. Tahap Perencanaan
Sekolah wajib membentuk panitia yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Program MPLS: Harus mencakup rincian kegiatan, jadwal, durasi, lokasi, materi, hingga anggaran.
- Lokasi: Secara umum dilaksanakan di lingkungan sekolah. Jika dilaksanakan di luar sekolah, wajib mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan atau Kementerian minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan.
- Sosialisasi: Sekolah wajib melakukan sosialisasi program kepada orang tua/wali murid paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS dimulai melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, atau media komunikasi efektif lainnya.
2. Tahap Pelaksanaan
MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
- Materi Utama: Mencakup gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan santun bermedia sosial, serta budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun).
- Atribut: Sekolah menentukan seragam dan atribut, namun dilarang keras memberatkan murid atau orang tua.
- Keterlibatan Murid: Murid (seperti pengurus OSIS/MPK) diperbolehkan membantu panitia jika ada keterbatasan personel, dengan syarat tidak memiliki riwayat kekerasan dan memiliki prestasi atau kemampuan interpersonal yang baik.
3. Tahap Pasca Pelaksanaan
Sekolah melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan. Hasil evaluasi ini harus dilaporkan kepada orang tua dan Dinas Pendidikan/Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai.
Larangan Keras dalam MPLS
Untuk menjaga integritas pendidikan, Pasal 21 melarang beberapa hal berikut:
- Perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan lainnya.
- Pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
- Aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Penggunaan atribut yang tidak edukatif.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara.
Sanksi bagi Pelanggar
Jika ditemukan pelanggaran (seperti adanya perpeloncoan atau pungutan), Kementerian atau Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan tersebut. Panitia yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis.
- Penundaan atau pengurangan hak.
- Pembebasan tugas.
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Juni 2026. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masa awal sekolah menjadi momen yang positif dan aman bagi seluruh murid di Indonesia.
——————————————————————————–
Sumber: Salinan Permendikdasmen RI Nomor 12 Tahun 2026.
DOWNLOAD MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) 2026