Dalam dunia administrasi pemerintahan, arsip adalah kunci efisiensi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menerbitkan pedoman Tata Kearsipan Pemberkasan Surat yang mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022.
Pedoman ini bertujuan menciptakan keseragaman, mewujudkan tata kelola arsip dinamis yang sinkron antara pusat dan daerah, serta mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adanya pedoman ini, proses administrasi menjadi lebih terarah dan konsisten.
Klasifikasi arsip menggunakan kode angka sebagai identitas utama. Kode ini berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pedoman pemberkasan, acuan retensi, serta sarana penemuan kembali arsip dengan cepat dan akurat.
Berdasarkan pedoman, seluruh urusan pemerintahan dibagi ke dalam 10 kategori besar (kode 000–900). Pembagian ini memudahkan pengelolaan arsip sesuai bidang masing-masing.
Dengan penerapan kode klasifikasi yang konsisten, arsip dapat dikelola lebih transparan dan akuntabel. Sistem penomoran seragam memudahkan akses informasi bagi pihak yang membutuhkan. Bagi pengelola arsip, pedoman ini wajib menjadi acuan utama dalam setiap surat-menyurat dinas.